ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten, Konawe Utara (Konut), Sultra.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan terhadap ACG sudah dua kali penyidik melakukan panggilan sebagai saksi untuk didengar keterangannya, namun ACG tidak memenuhi panggilan.
“Sudah dua kali dipanggil, tidak pernah datang dan tanpa pemberitahuan,” ujar Ade Hermawan, Senin 21 Agustus 2023 saat ditemui dikantornya.
Ditanya mengenai apa langkah Kejati Sultra terhadap ACG, Ade Hermawan mengatakan penyidik akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur penanganan hukum.
“Nanti penyidik yang akan menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Diketahui, ACG kerap dikaitkan dalam pusaran kasus yang tengah diusut oleh Kejati Sultra. Saat ini sudah 12 orang yang tetapkan sebagai tersangka yaitu
1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA
2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
3) Dirut PT. LAM inisial OS
4) Pemilik PT. LAM inisial WAS
5) Dirut PT. KKP inisial AA,
6) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
7) Evaluator RKAB inisial EBT
8) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
9) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ
10) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
11) Kuasa Direktur PT CJ AM
12) Direktur PT Tristaco RT
Laporan : Awi