ANOATIMES. COM, KENDARI – Satu per satu saksi yang dianggap mengetahui dugaan kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo secara bergantian diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tercatat sudah lebih 100 orang yang telah diperiksa sebagai saksi, dan sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ada satu saksi yang hingga kini belum memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejati Sultra, ialah ACG. Tercatat sudah dua kali ACG dipanggil untuk didengar keterangannya oleh penyidik, namun ACG belum memenuhi panggilan tersebut.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H.mengatakan terhadap ACG akan kembali dijadwalkan pemanggilannya untuk didengar kesaksiannya.
“Ya pasti akan dipanggil ulang (ACG, Red),” Ujar Herry Ahmad saat ditemui media ini seusai menghadiri RDP di DPRD Sultra, Rabu, 6 September 2023 lalu.
Lebih lanjut, orang nomor dua di Kejati Sultra itu mengatakan untuk jadwal pemeriksaan ACG akan dijadwalkan kembali oleh Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus). Dan apabila panggilan ke tiga tidak juga diindahkan tentu akan dilakukan penjemputan terhadap ACG.
“Untuk jadwalnya Aspidsus yang akan menjadwalkan kapan, itukan tugas Aspidsus,” Katanya.
“Kalau sudah tiga kali (dipanggil dan tidak datang), baru bisa dijemput paksa. Kalau dia (ACG) tidak ada tentu akan dicari,” tegasnya.
Laporan : Awi