ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 13 orang dari beberapa perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap sejumlah pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sudah merugikan perekonomian negara senilai Rp 5,7 Triliun. Angka tersebut kata Kepala Kejati Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya merupakan angka sementara dan belum final.
Jumat, 25 Agustus 2023, dalam Instagram resmi Kejati Sultra, menyebut penyidik Kejati Sultra melakulan pemeriksan terhadap satu saksi yaitu, Kepala BPBD Kabupaten Konawe Utara inisial NMA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan perihal pemeriksaan terhadap NMA. Kata Dody, NMA diperiksa sebagai saksi dalam kasus Blok Mandiodo.
“NMA diperiksa dalam kapasitasnya sewaktu menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara, ” Ujar Dody.
Berikut 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka :
1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA
2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
3) Dirut PT. LAM inisial OS
4) Pemilik PT. LAM inisial WAS
5) Dirut PT. KKP inisial AA,
6) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
7) Evaluator RKAB inisial EBT
8) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
9) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ
10) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
11) Kuasa Direktur PT CJ AM
12) Direktur PT Tristaco RT
13) Amel
Laporan : Awi