ANOATIMES. COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Tristaco inisial AY dan KTT PT CJ inisial R.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan membenarkan penyidik telah memeriksa dua KTT perusahaan tambang tersebut.
“Dua KTT Perusahaan tambang,” Ujar Ade Hermawan, Selasa, 26 September 2023 malam saat dijumpai dikantornya.
Pemeriksaan terhadap ke duanya sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Mereka masih sebatas saksi dalam kasus Blok Mandiodo,” Katanya
Diketahui, sebelumnya Direktur PT Tristaco inisial RT dan Kuasa Direktur PT CJ inisial A sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Blok Mandiodo. Terhadap keduanya pun sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sultra.
“Saat ini penyidik kan masih melakukan pemberkasan terhadap para tersangka, untuk itu penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” Jelasnya.
Laporan : Jo