Pemprov Sultra Bawa Persoalan Lahan Eks PT Kapas ke DPR RI

  • Whatsapp
Pemprov Sultra Bawa Persoalan Lahan Eks PT Kapas ke DPR RI

ANOATIMES.COM, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membawa persoalan lahan seluas 2.393 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas ke tingkat pusat. Persoalan tersebut disampaikan langsung Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Andi menyampaikan persoalan lahan terlantar eks HGU PT Kapas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut juga diikuti para bupati dan wali kota se-Indonesia secara daring.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Andi Sumangerukka membeberkan persoalan lahan eks PT Kapas yang kini menjadi sengketa dengan masyarakat. Perusahaan yang berada di bawah PT Berdikari (Danantara) dan beroperasi sejak 1996 tersebut kini telah bubar.

Namun, lahan HGU seluas 2.393 hektare yang ditinggalkan perusahaan hingga kini belum memiliki kejelasan status yang dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.

“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ujar Andi.

Pemprov Sultra, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan tersebut. Namun, hingga rapat berlangsung, kepastian status lahan belum diterima pemerintah daerah.

Menurut Andi Sumangerukka, kepastian status lahan tersebut mendesak untuk segera diselesaikan. Selain berkaitan dengan potensi perselisihan dengan masyarakat, lahan itu juga direncanakan untuk mendukung pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.

“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rumitnya mekanisme penghapusan aset negara yang kerap menjadi kendala dalam penataan lahan eks HGU BUMN.

Menurut Rifqinizamy, HGU BUMN yang telah habis masa berlakunya tidak otomatis dapat langsung diredistribusikan karena masih berkaitan dengan status aset negara. Sementara mekanisme penghapusan aset dinilai membutuhkan proses birokrasi yang panjang.

“Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong adanya rekonstruksi regulasi melalui undang-undang reforma agraria sehingga fragmentasi kewenangan dalam penataan lahan dapat dikurangi.

“Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi ini melalui undang-undang reforma agraria agar fragmentasi kewenangan bisa diretas dan penataan lahan menjadi jauh lebih mudah,” katanya.

Di akhir tanggapannya, Ketua Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN agar tidak menunda penyelesaian berkas terkait lahan eks PT Kapas.

Ia juga menyarankan agar dokumen penataan lahan eks PT Kapas dapat segera diserahkan kepada Gubernur Sultra untuk ditindaklanjuti di daerah.

Pos terkait