ANOATIMES. COM, KENDARI – Kasus dugaan ilegal mining dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, yaitu PT Bumi Nikcle Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (BTM) kini memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan penyidik sudah melakukan tahap I ke Kejati Sultra. Dimana berkas perkara dugaan ilegal mining di Blok Morombo sudah di serahkan ke Kejati Sultra.
“Sudah (tahap I) kemarin (Senin, 9 Oktober 2023),” kata Bambang Wijanarko, Selasa, 10 Oktober 2023 via seluler.
Ditempat berbeda, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody membenarkan hal tersebut. Kata Dody saat ini berkas perkara sudah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya JPU akan meneliti berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum.
“Biasanya berkas diteliti selama 7 hari oleh JPU, selanjutnya JPU akan menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum,” Ujarnya Dody saat dijumpai diruang kerjanya.
Dody menjelaskan apabila JPU beranggapan berkas tahap I sudah memenuhi syarat formil dan materil maka selanjutnya akan dilakukan tahapan P21 yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Bila belum lengkap, maka JPU menerbitkan P19 dimana berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi sesuai petunjuk JPU,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan ilegal mining di Blok Morombo yaitu Direktur PT BNP inisial AR dan Direktur Utama PT BTM inisal HA.
Laporan : Awi