General Suport Modern Group Sebut Aktivitas Pengapalan PT ACM Gunakan Terum PT KNN

  • Whatsapp
General Suport Modern Group Sebut Aktivitas Pengapalan PT ACM Gunakan Terum PT KNN

ANOATIMES. COM, KONUT – Aktivitas pengapalan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, PT Adhikara Cipta Mulia (ACM) sempat disoal. Muncul dugaan PT ACM melakukan aktivitas pengapalan di jety yang tidak memiliki legalitas atau ilegal.

Hal tersebut dijawab oleh General Suport Modern Group, Haerul. Dirinya mengatakan dalam melakukan pengapalan, PT ACM menggunakan Jety atau Terminal Umum (terum) milik PT KNN.

Bacaan Lainnya

Haerul mengatakan, PT KNN memiliki dua jety dimana setiap jety sudah memiliki perizinan yang lengkap. Dalam kasus PT ACM, perusahaan tersebut melakukan pengapalan di Jety II PT KNN.

“Kami ini IUP putih, jadi kami tidak mungkin menggunakan fasilitas tanpa izin atau perizinanan yang tidak lengkap. Dan saya tegaskan lagi, Jetty I dan II PT KNN itu statusnya Termum dan legal,” kata dia kepada awak media ini, Senin (10/10/2023).

Lebih lanjut, pihaknya menyebut, didalam Termum itu terdapat kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan tambang nikel, diantaranya PT Adhikara Cipta Mulia (ACM).

Oleh karena itu, dia kembali memastikan aktifitas pengapalan yang dilakukan PT ACM sebagai mitra dari PT KNN di jetty tersebut legal secara aturan.

“Tidak mungkin bisa PT ACM mengeluarkan enam tongkangnya, kalau tidak legal. Jadi kalau masih ada yang tidak puas, silahkan cek ke stackholder terkait,” katanya.

Meski begitu, Haerul memahami kondisi Sultra saat ini. Tetapi ia meminta kepada masyarakat, sebelum menyoroti aktifitas penambangan baik dalam pengerukkan nikel maupun pengapalan, alangkah baiknya dicek terlebih dahulu, sehingga isunya tidak menjadi liar.

“Soal adanya kesalahpahaman terkait penggunaan jetty aya kira sudah hal biasa. Sayapun kadang juga salah paham,” pungkasnya.

Laporan : Jo

Pos terkait