ANOATIMES. COM, KENDARI – Empat tersangka kasus Blok Mandiodo yaitu GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL, Dirut PT. LAM inisial OS, Pemilik PT. LAM inisial WAS telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Tahap II itu dilakukan pada 13 Oktober 2023 oleh Penyidik Kejati Sultra ke JPU Kejari Konawe.
Dengan selesainya tahap II, maka kewenangan tersangka berada di JPU, dimana tersangka telah menjadi tahanan JPU selama 20 hari sejak 13 Oktober 2023 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Rekafid Mendi saat dihubungi anoatimes. Com mengatakan Kejari Konawe sudah menerima tahap II ke empat tersangka, saat ini tinggal mempersiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
“Kami tinggal persiapkan pelimpahan ke pengadilan, ” Ujar Rekafid, Sabtu, 21 Oktober 2023 via seluler.
Namun, terhitung sudah 10 hari berlalu sejak dilimpahkannya pada 13 Oktober 2023 lalu, JPU belum melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kendari. Alasannya, Kejari Konawe masih menunggu administrasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Belum ada (jadwal pelimpahan ke Pengadilan) karena kami menunggu dari Kejati Administrasinya Pak, ” tuturnya.
“Kalau sudah siap.kami tinggal melimpah, ” Tegas Rekafid.
Laporan : Awi