Polda Sultra Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Tambang PT WN

  • Whatsapp
Polda Sultra Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Tambang PT WN
Direktur Kriminal Khusus (Dirkimsus) Polda Sultra, Bambang Wijanarko

ANOATIMES. COM, KENDARI – Proses hukum atas laporan perusahaan tambang di PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus berjalan di Polda Sultra.

Terbaru, dua orang telah diterapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengahalang-halangan aktivitas tambang PT WIN. Usai adanya penetepan tersangka, muncul dugaan adanya Kriminalisasi dari beberapa pihak.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut. Dirinya mengatakan penanganan ini murni berdasarkan laporan dan adanya bukti unsur pidana.

“Jadi dalam penetapan tersangka ini, dasarnya berawal adanya aduan dari pihak PT WIN. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (6/3/2024).

Bambang menambahkan, dalam kasus ini yang memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka hanya dua orang.
Sedangkan beberapa orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana, karena dianggap hanya ikut-ikutan namun tidak terlibat melakukan tindakan menghalangi kegiatan penambangan.

“Yang dua jadi tersangka ini memenuhi bukti yang cukup, melakukan pelemparan ke arah alat yang melakukan kegiatan penambangan dan melakukan tindakan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan pertambangan,” ungkapnya.

“Sekedar informasi, dari hasil pemeriksaan, dua orang yang menolak tambang ini bukan pemilik lahan. Kemudian rumahnya juga tidak berada diatas lahan yang sedang digarap oleh perusahaan melakukan kegiatan penambangan,” tambahnya.

Lebih lanjut perwira berpangkat tiga melati ini menerangkan, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Agar kasus ini dapat dihentikan dan status tersangka dua warga tersebut dicabut.

Namun, dia menyebut pihaknya tidak dapat mengintervensi jalur yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

“Masih ada kesempatan dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Dengan catatan, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak siap berdamai melalui RJ tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *