Eks Gubernur Sultra Ali Mazi Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Blok Mandiodo di Jakarta

  • Whatsapp
Eks Gubernur Sultra Ali Mazi Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Blok Mandiodo di Jakarta

ANOATIMES.COM, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi menghadiri sidang perkara dugaan korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (5/3/2024).

Ali Mazi hadir dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, usai dua kali tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk didengar kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo.

Bacaan Lainnya

“Pak Ali Mazi, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi pertambangan PT Antam di PN Jakarta”, beber Kasi Penkum Kejati Sultra. Dody saat dihubungi awak media ini lewat via seluler.

Dody menerangkan, Ali Mazi mengikuti jalannya sidang, datang dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun.

Terkait materi pemeriksaan terhadap Ali Mazi, Dody menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikannya.

Alasannya, JPU Kejati Sultra yang ditugaskan, belum memberikan informasi ihwal subtansi sidang pemeriksaan tersebut.

“Kalau terkait apa yang disampaikan pak Ali Mazi dipersidangan hari ini, kita belum dapat informasinya. Nanti kita cari dulu informasinya ke tim penuntut umumnya ya”, jelasnya.

Laporan : Awi

Pos terkait