ANOATIMES.COM, KENDARI – La Ode Husuna Ringa Jhon, resmi mendapatkan surat rekomendasi Bakal Calon Bupati Muna dari DPP Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Sulawesi Tenggara (Sultra). Surat rekomendasi tersebut diterima Ringa Jhon melalui DPD HANURA Sultra, pada Selasa (4/6/2024).
Ringa Jhon mengaku bersyukur atas rekomendasi yang diberikan dari DPP Hanura. Sehingga bisa menjadi kekuatan baru bagi dirinya untuk bertarung di Pilkada Muna.
“Alhamdulillah hari ini hari kami mendapatkan rekomendasi dari Partai Hanura dan kemarin tanggal 24 Mei kami juga mendapatkan rekomendasi dari Partai Demokrat dan ini merupakan signal saya untuk bertarung di Pilkada Muna 2024”, ucapnya.
Lebih lanjut ia menyebut saat ini pihaknya juga sedang melakukan penggodokan terhadap calon wakil yang mendampinginya di Pilkada Muna nanti.
“Untuk calon wakil ada enam orang, tiga dari birokrasi dan tiga juga dari partai politik. Tapi untuk nama-namnya saya belum sebutkan sekarang, nanti semua tergantung hasil survei”, paparnya
Di tempat yang sama, Ketua DPC Hanura Muna Irwan, setelah menyerahkan surat rekomendasi, mengatakan, bahwa pada prinsipnya surat rekomendasi ini diberikan kepada bakal calon untuk mencari koalisi dengan partai lain agar mencapai syarat minimum untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pada prinsipnya surat rekomendasi ini mengisyaratkan kepada beliau (Ringa Jhon) untuk mencari koalisi di Pilkada Muna 2024”, ujarnya kepada sejumlah awak media, di Hotel Plaza Inn Kendari.
Ringa John juga sebelumnya telah mendapatkan surat tugas dari Partai Demokrat yang memiliki empat kursi di DPRD Kabupaten Muna.
“Sehingga dengan jumlah kursi Hanura dua kursi akan melengkapi kursi Demokrat yang berjumlah empat kursi dan sudah mencapai batas minimum di Pilkada Muna”, imbuhnya.
Irwan mengungkapkan bahwa terkhusus di Pilkada Muna ada figur yang mendaftar di Partai Hanura yaitu La Ode M Rajiun Tumada, La Ode Husuna Ringa Jhon, dan LM Ikhsan Taufik Ridwan.
“Tentu Hanura akan melihat siapa figur yang betul-betul serius dengan partai Hanura melalui DPC, DPD dan DPP untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan B1 KWK untuk mendaftar di KPU”, tutupnya.