ANOATIMES. COM, KENDARI – Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu menggelar aksi di Kantor KPKNL Kendari, Senin (27/4/2026), menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses lelang aset milik debitur Samsu Umar Abdul Samiun.
Dalam aksi tersebut, para aktivis menilai proses lelang yang dilakukan tidak sepenuhnya memenuhi prosedur. Salah satu orator, Arnol Ibnu Rasyid, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada ketidakjelasan status objek lelang, baik dari sisi penguasaan fisik maupun kepastian hukumnya.
“Objek yang dilelang diduga belum memenuhi prinsip clean and clear. Ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama bagi pemenang lelang,” ujarnya dalam orasi.
Berdasarkan dokumen pengumuman tertanggal 6 April 2026, terdapat dua objek lelang berupa tanah dengan luas masing-masing 2.150 meter persegi (SHM Nomor 02227) dan 1.225 meter persegi (SHM Nomor 01094). Kedua objek tersebut ditawarkan dengan klausul “apa adanya” atau as is.
Menurut aktivis, penggunaan klausul tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan dapat menjadi indikasi adanya persoalan hukum yang belum terselesaikan. Dalam sejumlah kasus, kondisi seperti ini kerap memicu konflik antara pemenang lelang dengan pihak yang masih menguasai objek.
“Klausul ‘as is’ berpotensi mengalihkan seluruh risiko kepada peserta lelang tanpa adanya transparansi menyeluruh terkait kondisi riil objek,” lanjutnya.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti aspek transparansi dalam proses penetapan pemenang lelang. Mereka menilai penting adanya keterbukaan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi praktik yang merugikan masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu mendesak KPKNL Kendari untuk membatalkan pengumuman lelang terhadap objek yang belum memenuhi prinsip clean and clear, khususnya pada kode lot ERVD5D dan 3KLMMV.
Mereka juga meminta penjelasan terbuka terkait penggunaan klausul as is, termasuk kondisi faktual objek serta dasar hukum yang melatarbelakanginya.
Aktivis berharap, langkah ini dapat mendorong terciptanya proses lelang yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.






