Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 2024: Empat Pasangan Siap Bertarung

  • Whatsapp
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan 2024: Empat Pasangan Siap Bertarung

 

ANOATIMES.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan secara resmi menetapkan empat pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 396/PL.02.2-Pu/7412/2024 yang dirilis pada tanggal 22 September 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam pengumuman tersebut, KPU menetapkan empat pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan.

Berikut daftar pasangan calon serta partai politik pengusulnya:

 

1. Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman, SP

Didukung oleh: Partai Hanura

 

2. Rifqi Saifullah Razak, S.T dan Muhamad Farid, SE

Didukung oleh: Partai Demokrat, Partai Golkar,,Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

 

3. Abdul Rahman, SE, M.AP dan H. Muhammad Yasran, S.Sos

Didukung oleh: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem)

 

4. H. Andi Muhammad Lutfi, SE., M.M dan H. Muhammad Rijal, S.IP., M.Si

Didukung oleh:Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Keempat pasangan calon ini mewakili kekuatan politik yang cukup beragam, dengan masing-masing pasangan didukung oleh koalisi partai politik besar. Pemilihan ini diprediksi akan berlangsung sengit, mengingat Konawe Kepulauan merupakan salah satu kabupaten strategis di Sulawesi Tenggara dengan sumber daya alam yang melimpah dan potensi pembangunan yang besar.

Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024 diharapkan akan berjalan dengan lancar dan damai, dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat demi memilih pemimpin yang mampu membawa daerah ini menuju kesejahteraan yang lebih baik.

KPU Kabupaten Konawe Kepulauan mengingatkan semua pihak untuk menjaga situasi politik tetap kondusif dan mematuhi aturan yang berlaku selama proses kampanye hingga hari pemilihan nanti.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *