ANOATIMES.COM, KENDARI – Perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Gedung Very Important Person (VIP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana terus berjalan namun ada yang janggal.
Pasalnya berkas perkara dari kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 9,4 Miliar itu menghilang, apakah berada di penyidik Polda Sultra atau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Rabu, 2 Oktober 2024, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan telah melakukan pelimpahan berkas perkara untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Tinggi Sultra.
AKBP Rico Fernanda, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas ke Kejati Sultra dan saat ini tengah menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau memerlukan perbaikan tambahan.
“Berkas sudah kami limpahkan ke Kejati Sultra, tinggal menunggu P21. Mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap,” ujar AKBP Rico melalui pesan WhatsApp, Rabu, 2 Oktober 2024.
Namun, pernyataan ini disanggah oleh pihak Kejati Sultra. Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa berkas dari Polda Sultra belum diterima oleh pihaknya.
“Masih di penyidik (Polda Sultra),” jelas Dody ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 2 Oktober 2024.
Publik tentu kebingungan terkait status berkas kasus ini, juga menambah ketidakpastian dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana yang telah berlangsung cukup lama. Masyarakat pun menunggu kelanjutan proses hukum yang seharusnya segera dituntaskan.
Untuk diketahui, selumnya pihak penyidik telah memeriksa mantan Bupati Bombana berinisial “T” sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Dari yang sudah ditetapkan, kami sudah memiliki tiga tersangka, termasuk kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, kami akan terus melihat hasil penyidikan dan arahan dari jaksa,” katanya.
Laporan : Awi