ANOATIMES.COM, KOLAKA TIMUR – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ridwan Nasir S.KM, mengonfirmasi kabar mengenai pembayaran gaji pegawai P3K, yang ramai diberitakan media. Menurut Ridwan, pembayaran gaji pegawai P3K direncanakan akan dilakukan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2024.
Ridwan menjelaskan bahwa rapat internal terkait pembayaran gaji tersebut telah dilaksanakan pada 3 September 2024, dengan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kabid Anggaran BKAD Koltim, perwakilan dari 13 Puskesmas di Koltim, RSUD Koltim, dan perwakilan pegawai P3K.
Dalam rapat tersebut, Ridwan menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan oleh proses evaluasi anggaran yang masih berjalan di tingkat Provinsi.
“Saya dan tim Dinas Kesehatan telah menyampaikan kepada perwakilan undangan mengenai alasan keterlambatan pembayaran gaji P3K, yaitu menunggu evaluasi Perubahan Anggaran dari Provinsi. Kami berharap informasi ini dapat disampaikan kepada teman-teman pegawai P3K untuk bersabar menunggu realisasinya,” kata Ridwan kepada awak media, Senin (28/10/2024).
Hal serupa disampaikan oleh Kasubag Perencanaan Dinkes Koltim, Septiadi Rasid, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji P3K akan segera direalisasikan setelah evaluasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selesai.
“Kami tinggal menunggu hasil evaluasi dari Provinsi. Begitu hasilnya keluar, kami siap segera menyalurkan gaji pegawai P3K,” ujar Septiadi.
Hal senada dinyatakan juga oleh Kabid Anggaran BKAD Koltim, Dimas. Melalui sambungan telepon, ia menyampaikan bahwa minggu depan pihaknya akan mulai merealisasikan pembayaran gaji P3K, mengingat evaluasi anggaran oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah selesai dilakukan.
“Alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan serah terima hasil evaluasi anggaran dengan PJ Gubernur Sultra. Insya Allah minggu depan, gaji P3K akan segera dicairkan,” pungkas Dimas.
Baca Berita anoatimes.com lainnya di WhatsApp