PGRI Baito Cabut Larangan Sekolah untuk Korban Dugaan Penganiayaan, Siswa Bisa Kembali Belajar

  • Whatsapp
PGRI Baito Cabut Larangan Sekolah untuk Korban Dugaan Penganiayaan, Siswa Bisa Kembali Belajar

ANOATIMES.COM, KENDARI – Setelah beredarnya surat dari PGRI Kecamatan Baito yang menyatakan bahwa siswa korban dan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan oleh seorang oknum guru di Konsel akan dikembalikan kepada orang tuanya, kini surat tersebut telah resmi dibatalkan oleh PGRI Baito.

Dalam surat awal, PGRI Baito menyatakan akan melakukan aksi mogok mengajar serta menuntut pembebasan Guru Supriyani, namun mereka kini mengeluarkan surat edaran baru yang menegaskan tiga kesepakatan hasil rapat PGRI Baito pada 25 Oktober 2024, yaitu:

Bacaan Lainnya

Pertama, aksi mogok belajar untuk tingkat TK, SD, hingga SMP di Kecamatan Baito tidak akan dilakukan.
Kedua, siswa yang menjadi pelapor serta saksi dalam kasus ini tidak dilarang kembali bersekolah dan dapat melanjutkan pendidikan seperti biasa.

Ketiga, tuntutan pembebasan Guru Honorer, Ibu Supriyani, dari segala tuntutan hukum.

“Demikian Surat Kesepakatan PGRI Baito untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar Hasna, Ketua PGRI Kecamatan Baito, dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh media ini.

Saat didampingi oleh KPAI, KPAD Konsel, DP3A Konsel, serta pihak berwenang lainnya, PGRI Kecamatan Baito juga menyatakan komitmen mereka untuk menjamin hak pendidikan bagi siswa yang menjadi korban dan saksi dalam kasus ini.

“Kami dari PGRI Kecamatan Baito akan merevisi surat yang telah kami keluarkan dan memastikan bahwa anak ini tetap akan mendapatkan pendidikan yang layak seperti siswa lainnya. Untuk itu, kami pastikan besok anak ini sudah bisa kembali bersekolah di SDN 4 Baito,” tambah Hasna.

Ia menjelaskan bahwa surat sebelumnya merupakan bentuk solidaritas sementara terhadap Guru Supriyani dan memastikan bahwa surat tersebut segera direvisi.

“Kami akan menyelesaikannya hari ini juga,” pungkas Hasna.

 

Pos terkait