ANOATIMES.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik pada 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) untuk periode Oktober-Desember atau Triwulan IV 2024. Tarif listrik ini diputuskan tetap sama seperti periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa meski parameter ekonomi mengindikasikan kenaikan, pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian tarif untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Tarif tenaga listrik tetap sama seperti kuartal III 2024,” ujar Jisman, Senin (30/9/2024).
Penetapan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif listrik non-subsidi yang dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Meski parameter-parameter ini seharusnya mendorong kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi kestabilan ekonomi.
Selain itu, dilansir dari berbagai sumber, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, bisnis kecil, dan UMKM, juga tetap tidak mengalami perubahan.
Pemerintah berharap PT PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik per kWh agar stabil.
Daftar Tarif Listrik Triwulan IV 2024 untuk Pelanggan Non-subsidi:
1. R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
4. R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
6. B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
7. B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
8. I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
9. I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
10. P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
11. P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
12. P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh