ANOATIMES.COM, KENDARI – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil membantu penangkapan Abd. Rahim Coni alias Dora bin Coni, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dalam koordinasi dengan Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa Abd. Rahim Coni dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1346K/Pid/2022, tertanggal 8 Desember 2022. Ia terbukti melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana dengan menjual tanah yang belum bersertifikat secara melawan hukum, padahal ia mengetahui bahwa pihak lain berhak atas tanah tersebut.
“Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas perbuatannya,” ungkap Dody.
Dody juga menjelaskan bahwa Abd. Rahim Coni awalnya terdeteksi berada di Morowali, Sulawesi Tengah, kemudian berpindah ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Konawe Selatan. Setelah penangkapan, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, untuk dieksekusi.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan Program TABUR (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar dan menangkap para buronan hukum,” tutup Dody.
Baca Berita anoatimes.com lainnya di WhatsApp