Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Butur, Diserahkan ke Kejari Muna

  • Whatsapp
Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Butur, Diserahkan ke Kejari Muna

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menerima penyerahan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur). Penyerahan ini dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, S.H menyampaikan, kelima tersangka yang diserahkan yakni, Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun.

Bacaan Lainnya

Dody menerangkan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno serta proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Langere – Tanah Merah.

“Proyek ini didanai oleh Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 hingga 2023,” ungkap Dody.

Dody mengetengahkan, kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mereka juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Dody.

Lebih lanjut, Dody menyampaikan bahwa kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kejaksaan Tinggi Sultra berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara,” pungkas Dody.

 

Pos terkait