ANOATIMES. COM, KONSEL– PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) berhasil memediasi perselisihan lahan antara dua warga Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Melalui pendekatan persuasif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Perselisihan antara kedua warga terkait kepemilikan lahan sempat memicu ketegangan di masyarakat.
Puncaknya, pada Jumat, 24 Januari 2025, beredar sebuah video yang menunjukkan salah satu warga menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GMS di lahan tersebut. Video itu kemudian viral dan menarik perhatian publik.
Menanggapi situasi tersebut, PT GMS mengambil langkah dengan menginisiasi pertemuan untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Mediasi dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Kepala Divisi Humas PT GMS, Sakirman, S.Pd.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif untuk menciptakan solusi damai. Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, kami memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung kedamaian dan keharmonisan masyarakat,” ujar Sakirman.
Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung dengan transparansi dan mengedepankan asas kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Dalam hasil kesepakatan, kedua pihak menyatakan tidak akan menghalangi PT GMS untuk melakukan pemuatan hasil pertambangan di lahan yang masih dalam proses hukum tersebut.
Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian bersama yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan perwakilan perusahaan.
Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari warga sekitar, yang menilai langkah PT GMS membantu menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.
“Kami sangat bersyukur masalah ini dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan. Semoga kesepakatan ini menjadi contoh baik bagi masyarakat lainnya,” ujar Sakirman.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT GMS, Safrun Loga SH MH, menjelaskan bahwa perusahaan mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan sengketa ini demi menjaga stabilitas dan kelancaran operasional.
Mediasi ini dilakukan setelah beredar pemberitaan dan video viral pada Jumat, 24 Januari 2025, yang memperlihatkan salah satu pihak mencoba menghentikan aktivitas pertambangan PT GMS di lokasi sengketa.
“Pihak perusahaan sebelumnya sudah melakukan verifikasi data dan dokumen terkait lahan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan data yang kami miliki, lahan tersebut dinyatakan milik pihak Kumbolan,” ujar Safrun.
Namun, lanjutnya, di tengah proses produksi, muncul klaim dari Sunaya yang menyatakan lahan tersebut adalah miliknya.
Akibat tidak tercapainya kesepakatan, pihak Sunaya kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan memenangkan gugatan pada tingkat pertama.
“Pihak Kumbolan melakukan upaya hukum banding karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kondisi ini mempengaruhi operasional perusahaan, yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk proses produksi di lahan tersebut,” kata Safrun.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, PT GMS memediasi kedua belah pihak untuk duduk bersama. Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk tidak menghalangi kegiatan pemuatan hasil tambang (cargo) yang telah diproduksi oleh perusahaan di lahan yang masih dalam proses hukum.
“Kesepakatan ini meliputi persetujuan kedua belah pihak untuk tidak menghalangi pengangkutan hasil produksi yang telah ada. Selain itu, kegiatan produksi selanjutnya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Safrun.
Setelah kesepakatan tercapai, PT GMS langsung memulai kembali proses pemuatan hasil tambang.
“Kesepakatan ini penting untuk melindungi kepentingan semua pihak, termasuk perusahaan, sambil menunggu penyelesaian hukum atas lahan tersebut,” tambah Safrun.
Melalui langkah ini, PT GMS berharap hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat dapat terus terjaga.
Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan operasional dengan tetap menghormati hukum dan mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah Laonti.