ANOATIMES.COM, MUNA- Anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (Pungli) oleh oknum pegawai ASDP Lagasa-Pure terhadap pengguna jasa yang menyeberangkan alat berat jenis excavator pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu.
Rasmin mengatakan bahwa jika pemilik alat berat tersebut telah membayar harga tiket dan biaya rekomendasi, maka seharusnya tidak ada lagi biaya-biaya lain yang mesti dikeluarkan.
Ia menegaskan praktik pungli sangat tidak benar dilakukan meski dengan alasan dan dalih apapun.
“Itu kan sudah dia selesaikan kewajibannya, dia sudah bayar tiket dan biaya rekomendasi. Jadi seharusnya tidak boleh lagi ada biaya-biaya lain yang harus dibayar. Tapi kalau ada lagi yang harus dibayar, berarti itu sudah pungli,” jelasnya.
Untuk itu, Rasmin meminta kepada pihak berwenang untuk segera melakukan evaluasi terhadap ASDP yang mengelola kapal Ferry rute Lagasa-Pure agar tindakan serupa tidak terjadi lagi.
Rasmin menduga praktik pungli di Pelabuhan Lagasa ini sudah berlangsung lama. Sebab, beberapa tahun lalu dirinya juga pernah menjadi korban dugaan pungli saat menyeberangkan mobil truk bermuatan kusen bangunan.
“Waktu itu saya belum menjadi anggota DPRD, saya bawa kusen bangunan. Saya juga dimintai uang tambahan Rp.1 juta. Padahal saya sudah beli tiket, dan muatan saya juga tidak Over Dimension & Over Load (ODOL),” ungkapnya.
“Tapi saat itu mereka (petugas pelabuhan) bersikeras, karena saya juga sudah malas berdebat akhirnya saya bayar juga uang tambahan Rp1 juta, ” tambahnya.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut bahwa apabila tidak segera dilakukan evaluasi maka dugaan pungli di pelabuhan Lagasa-Pure akan terus terjadi dan semakin banyak masyarakat yang akan menjadi korban.
“Ini harus segera dihentikan, tidak boleh lagi ada praktik-praktik pungli seperti itu dimana pun,” pungkasnya.