ANOATIMES.COM, KENDARI- Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.
Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah menaikan status kasusnya ke tahap penyidikan (sidik).
Diketahui, kasus ini dilaporkan masyarakat Desa Mandiodo sejak Juni 2024.
Kuasa Hukum Masyarakat, Nastum mengatakan, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Februari 2025 ini.
Masyarakat sebagai pelapor menyambut baik, dan mengapresiasi langkah kongkrit penyidik Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Subdit 3 unit 4 sudah bekerja secara maksimal dan secara proporsional serta secara prosedural dalam penegakkan hukum terkait pungli yang dilakukan Kades Mandiodo, “ujar Nastum kepada media ini, Kamis (6/2/2025).
“Setiap perkembangan kami di laporkan melalui SP2HP yang di berikan kepada kami sebagai pelapor,”tambahnya.
Masyarakat sedikit sayangkan laporan mereka cukup lama mengendap, laporan masuk di Juni 2024 silam, baru awal Februari 2025 penyidik menaikkan ke tahap penyidikan.
Itupun setelah melalui upaya gelar perkara internal, aksi dari mahasiswa anti korupsi serta gelar perkara khusus yang mana dihadiri kuasa hukum masyarakat sebagai pelapor, dan juga turut hadir Irwasda, Wasidik, Propam, Paminal, serta Kasubdit II dan penyidik Unit 4 Tipidkor.
“Sehingga perkara ini telah naik di tahap penyidikan,” katanya.
Lanjut Nastum, meski kasus ini sudah mulai terang, tetapi masyarakat merasa takut akan adanya oknum-oknum yang bekerjasama dengan Kades Mandiodo untuk mengaburkan kasus ini.
“Kami takutkan sebagai pelapor yaitu adanya oknum-oknum yang bekerja sama dengan Pak Desa untuk menghalang-halangi atau menghambat proses perkara pungli yang di lakukan kepala desa kepada masyarakat,” pungkasnya.