ANOATIMES. COM, KENDARI – Pulau Kabaena yang memiliki luas 873 kilometer persegi (km²) resmi dikategorikan sebagai pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Dalam aturan tersebut, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau yang luasnya kurang atau sama dengan 2.000 km², termasuk kesatuan ekosistemnya.
Sejalan dengan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 mempertegas larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. MK menilai, kegiatan penambangan mineral di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang bersifat irreversible serta melanggar prinsip keadilan antargenerasi.
Menyikapi hal tersebut, Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, Umar Bonte, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas tambang yang terus berlangsung di Pulau Kabaena.
“Saya minta Pak Gubernur selamatkan Pulau Kabaena dari kebengisan dan kerakusan para penambang itu,” tegas Umar Bonte saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia meminta Gubernur Sultra untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret dalam menyikapi persoalan ini.
“Jangan Gubernur diam dengan persoalan ini. Kita minta komitmen moral Gubernur Sultra. Kalau Pak Gubernur punya kepedulian terhadap masyarakat Sultra, tolong bantu selamatkan Pulau Kabaena. Keadaannya sudah sangat berbahaya dan memprihatinkan,” lanjutnya.
Umar Bonte juga mengungkapkan bahwa kondisi Pulau Kabaena telah menjadi perhatian para peneliti dan pemerhati lingkungan. Menurutnya, dampak aktivitas pertambangan di pulau tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat setempat.
“Kata para peneliti, kondisi Pulau Kabaena sudah sangat memprihatinkan. Dampaknya nyata terhadap masyarakat, lingkungan hidup terganggu, kesehatan warga terancam, dan ada dugaan pelanggaran hukum,” bebernya.
Atas dasar itu, Umar Bonte menekankan perlunya langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan kerusakan yang terjadi dan melindungi Pulau Kabaena sebagai aset ekologis dan sosial masyarakat.
Laporan : Wi







