ANOATIMES. COM, KENDARI – Dugaan manipulasi data barang bukti (BB) ore nikel kembali mencuat dalam perkara hukum yang menjerat Deny Zainal, kuasa Direksi PT Multi Bumi Sejahtera (MBS). Kuasa hukumnya, Jushriman, menegaskan akan melaporkan kejanggalan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Komisi Yudisial (KY) RI.
Dalam keterangannya, Sabtu 11 Oktober 2025, Jushriman menjelaskan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa kliennya bermula pada tahun 2016. Saat itu, Deny Zainal bersama Budhi Yuwono menjalin kerja sama pengelolaan usaha pertambangan nikel di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Namun, di tengah kerja sama tersebut, Budhi Yuwono melaporkan Deny Zainal ke Polda Sultra, yang berujung pada proses hukum dan penyitaan dua tumpukan ore nikel di stock file PT MBS. Menurut Jushriman, jumlah pasti tumpukan itu tidak pernah disebutkan dalam berita acara penyitaan.
“Dalam proses penyidikan, tidak disebutkan berapa jumlah pastinya. Tapi dalam amar putusan Pengadilan Negeri Kendari nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi, tertulis dua tumpukan ore nikel sebanyak 100 ribu metrik ton (MT). Ini janggal karena di catatan penyidik dan tuntutan JPU hanya disebutkan dua tumpukan tanpa jumlah,” jelasnya.
Akibat tidak ada upaya hukum dari pihak Deny maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Pada 8 Februari 2019, JPU melaksanakan pengembalian BB dua tumpukan ore nikel itu kepada Budhi Yuwono.
Namun beberapa waktu kemudian, Budhi kembali melaporkan Deny Zainal ke Polda Sultra dengan tuduhan pencurian ore nikel. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik bersama JPU dan pihak terkait menemukan bahwa dua tumpukan ore nikel tersebut masih berada di tempat semula dan dalam kondisi sama seperti saat diserahkan.
“Laporan itu akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada unsur pidana. Tapi anehnya, Budhi Yuwono kembali melapor ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan baru, yaitu penipuan dan penggelapan 100 ribu MT ore nikel,” ujarnya.
Jushriman menilai ada indikasi kuat manipulasi data barang bukti dalam proses hukum terhadap kliennya. Sebab, terjadi perbedaan mencolok antara catatan penyitaan penyidik dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan jumlah 100 ribu MT ore nikel.
“Karena itu, penting dilakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim dan Panitera perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi, untuk mengetahui kenapa dalam amar putusan muncul angka 100 ribu MT. Padahal, dalam catatan penyidik dan tuntutan JPU tidak ada angka tersebut,” tegasnya.
Atas kejanggalan itu, Jushriman memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan manipulasi data tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
“Langkah ini kami tempuh agar perkara ini terang benderang. Sebab akibat dari kekeliruan atau dugaan manipulasi itu, klien kami kini kembali menjalani proses hukum atas laporan baru, padahal dua tumpukan barang bukti itu masih ada di stock file PT MBS,” pungkasnya.
Laporan : Wi