HGU Berakhir Sejak 1999, Warga Minta Eksekusi Tapal Kuda Dibatalkan

  • Whatsapp
HGU Berakhir Sejak 1999, Warga Minta Eksekusi Tapal Kuda Dibatalkan

ANOATIMES. COM, KENDARI – Ratusan warga Tapal Kuda, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (7/10/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pelaksanaan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994, yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2025 mendatang.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, warga menegaskan bahwa putusan tersebut sudah kehilangan objek hukum. Pasalnya, Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Perkebunan (Kopperson) yang menjadi dasar putusan telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak pernah diperpanjang.

Salah satu perwakilan warga, Laode Sumail, mengatakan, dengan berakhirnya HGU Kopperson, maka tanah yang menjadi objek sengketa otomatis kembali menjadi tanah negara.

“Kami menolak pelaksanaan eksekusi karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak 30 Juni 1999. Artinya, status tanah itu sudah kembali menjadi tanah negara, bukan lagi milik Kopperson,” tegas Laode Sumail di hadapan massa aksi.

Ia juga mengungkapkan adanya surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang memperkuat klaim warga.

“Pada tahun 2017, Kepala BPN Kendari saat itu, Laode Asrafil, mengeluarkan surat Nomor: 463/300/VII/2017 tentang klarifikasi lokasi Hak Guna Usaha. Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa HGU Kopperson telah berakhir haknya sejak tanggal 30 Juni 1999,” ujarnya.

Dengan dasar hukum tersebut, warga menilai bahwa pelaksanaan konstatering atau eksekusi yang direncanakan PN Kendari tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI Tahun 1994 sudah kehilangan objek. Karena objek sengketanya sudah tidak ada lagi, maka secara hukum putusan itu tidak dapat dilaksanakan atau non executable,” sambung Laode Sumail.

Dalam aksinya, warga Tapal Kuda menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

1. Meminta Ketua PN Kendari untuk tidak melaksanakan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 di lokasi eks HGU Kopperson.

2. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari beserta jajarannya untuk tidak ikut turun dalam proses konstatering pada 15 Oktober 2025.

3. Mendesak BPN Kota Kendari agar menyatakan secara tegas bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1981 telah berakhir sejak 30 Juni 1999.

4. Meminta pengakuan resmi dari BPN bahwa seluruh sertifikat hak milik warga yang terbit di atas lahan eks HGU Tapal Kuda adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

5. Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari untuk tidak terlibat dalam proses konstatering di atas tanah eks HGU tersebut.

Aksi yang berlangsung damai itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Para demonstran membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap eksekusi serta desakan kepada pemerintah agar hadir melindungi hak rakyat.

“Kami bukan melawan hukum, tapi menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya,” tutup Laode Sumail yang disambut pekik solidaritas dari massa aksi.

Massa aksi juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah dan lembaga peradilan memberikan kepastian hukum terhadap status lahan Tapal Kuda.

 

Laporan : Dika

Pos terkait