ANOATIMES. COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang pra peradilan sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap dua tersangka dugaan ilegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Ke dua tersangka tersebut ialah Direktur PT AG Lukman (28) dan Komisaris PT AG Anugerah Anca (26). Ke duanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kementrian KLHK.
Agenda sidang hari ini, Kamis, 14 Desember 2023 ialah pembacaan putusan oleh Hakim tunggal I Made Sukadana. Pembacaan putusan dihadiri oleh Kuasa Hukum pemohon dan termohon dari Gakkum Kementrian KLHK RI.
Dalam kesimpulan putusan pra peradilan Hakim I Made Sukadana dengan suara nyaring memutuskan menolak pra preadikan pemohonan seluruhnya dan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan sah secara hukum.
“Menolak pra preadikan pemohonan seluruhnya, ” Ujar I Made Sukadana.
Laporan : Awi