12 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Taman Nasional Tanjung Puting

  • Whatsapp
12 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Taman Nasional Tanjung Puting

ANOATIMES. COM, PALANGKARAYA — Tim gabungan Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, dan Sat Brimob berhasil menangkap 12 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan kematian orangutan di sekitar Camp Leakey, Sungai Sekonyer, pada 11 September 2025. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dengan luka tebasan dan proyektil senapan angin, yang diduga akibat interaksi dengan penambang liar yang keluar–masuk kawasan taman nasional.

Bacaan Lainnya

Operasi gabungan dilakukan pada 15 November 2025 di sejumlah titik rawan, seperti Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi, dan Banit. Di Tempukung dan Banit, tim menemukan pondok penambang kosong dan mesin penyedot pasir yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak lagi digunakan. Tim juga memasang plang larangan di jalur masuk yang biasa dimanfaatkan para penambang.

12 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Taman Nasional Tanjung Puting

Di Tebing Tinggi dan Banit, tim mendapati 12 unit rakit yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas. Seluruh rakit beserta 12 pekerja yang juga merupakan pemilik lanting diamankan. Mereka berasal dari beberapa desa sekitar taman nasional, termasuk Kumai dan Natai Kerbau—wilayah yang selama ini menjadi sumber aktivitas PETI.

Barang bukti dan tersangka langsung diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dititipkan di Rutan Kelas II Palangkaraya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar ketentuan pada UU Konservasi SDA serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur larangan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan larangan merusak kawasan pelestarian alam.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi sinergi tim selama operasi. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus terus dikembangkan. “Kami berharap perkara ini dapat tuntas hingga ke pemodal dan penampungnya. Kami juga meminta dukungan penuh dari Polda Kalteng dan Kejaksaan Tinggi untuk percepatan proses hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai TN Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini. “Sinergi dengan Gakkum, Polda, dan OFI sangat penting untuk menjaga kelestarian habitat orangutan. Kami berharap kerja sama ini semakin solid,” katanya.

Operasi ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap PETI di kawasan konservasi Kalimantan Tengah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem Tanjung Puting dari kerusakan yang semakin meluas.

Pos terkait