ANOATIMES.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi terhadap 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung reformasi birokrasi kejaksaan agar semakin transparan dan akuntabel.
Keputusan rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2026.
Salah satu yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Abdul Qohar kini digantikan oleh Dr. Sugeng Riyatna, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Abdul Qohar dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kajati Jawa Timur.
Tak hanya posisi Kajati, Jaksa Agung juga melakukan rotasi pada jabatan Wakil Kajati Sultra. Dr. Dwi Agung Arfianto yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sultra kini dipercaya sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI.
Adapun posisi Wakil Kajati Sultra kini diisi oleh Dr. Darmukit.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin malam, 13 April 2026, membenarkan adanya pergantian dua pimpinan di lingkungan Kejati Sultra.
“Waalaikumsalam, betul (pergantian),” ujarnya singkat.
Laporan: Wi






