ANOATIMES.COM, KOLAKA – Seorang wanita paruh baya asal Kecamatan Wondulako berinisial MMB (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan kekerasan yang terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, tepatnya di area PT IPIP, pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober Sitompul, melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menjelaskan bahwa MMB telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan/atau kekerasan terhadap korban berinisial A.
“Sudah dua kali surat panggilan sebagai tersangka kami layangkan, namun yang bersangkutan belum kooperatif untuk hadir di Polres Kolaka. Langkah selanjutnya, penyidik akan membawa tersangka ke hadapan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Khristian Mahadi, Senin (23/12/2025).
Menurut Khristian, perbuatan MMB diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.






