Jubir Satgas PKH: Data Denda Administratif Tambang yang Beredar Bukan Resmi

  • Whatsapp
Jubir Satgas PKH: Data Denda Administratif Tambang yang Beredar Bukan Resmi
Data Denda Administratif Perushaan tambang yang beredar di Publik. Satgas PKH tegaskan tidak pernah mempublikasikan data tersebut, imbau masyarakat lebih selektif menerima informasi sebab yang resmi hanya akan disampaikan oleh Ketua dan Struktur ataupun Jubir Satgas PKH.

ANOATIMES.COM, JAKARTA — Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa data denda administratif terhadap perusahaan tambang yang saat ini beredar di ruang publik bukan merupakan data resmi Satgas PKH.

Penegasan tersebut disampaikan Barita saat diwawancarai via seluler pada, Senin, 12 Januari 2025. Ia memastikan Satgas PKH tidak pernah mengedarkan maupun mempublikasikan data terkait nominal denda administratif yang belum bersifat final.

Bacaan Lainnya

“Kami ga edarkan data seperti itu,” ujar Barita.

Sebelumnya di 9 Januari 2025, Barita menjelaskan hingga saat ini proses penertiban yang dilakukan Satgas PKH masih berada pada tahap klarifikasi dan verifikasi. Oleh karena itu, seluruh angka denda administratif yang disebut-sebut dalam berbagai informasi yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Satgas tidak pernah melakukan publikasi data yang belum final. Angka denda administratif masih dalam proses klarifikasi dan belum matang untuk disampaikan, karena ini berkaitan langsung dengan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

Barita menambahkan, apabila suatu data telah dinyatakan final dan menjadi konsumsi publik, Satgas PKH akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi. Namun, ia menegaskan bahwa data yang masih dalam proses pendalaman tidak dapat dipublikasikan karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Kalau data itu sudah menjadi data publik tentu akan disampaikan. Tapi kalau masih dalam proses klarifikasi yang belum matang, tentu tidak disampaikan. Apalagi ini menyangkut orang dan korporasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Barita mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, khususnya yang mengatasnamakan Satgas PKH. Ia menegaskan bahwa informasi resmi hanya disampaikan oleh Ketua Satgas, struktur resmi, atau juru bicara yang ditunjuk.

“Sepanjang yang resmi disampaikan oleh Satgas, baik lewat ketua, struktur resmi, maupun juru bicara, itulah yang bisa dijadikan rujukan. Kalau yang beredar hanya berupa catatan-catatan atau informasi yang tidak jelas sumbernya, saya tidak bisa memastikan kebenarannya,” ujarnya.

Saat ini, di tengah masyarakat beredar data yang memuat denda administratif terhadap sekitar 50 perusahaan tambang dengan nilai mencapai Rp80 triliun, serta luasan bukaan lahan kawasan hutan sebesar 8.447,28 hektare. Terkait hal tersebut, Barita memastikan data tersebut bukan berasal dari Satgas PKH.

Selain itu, Barita juga mengingatkan masyarakat dan korporasi yang tengah ditertibkan agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan Satgas PKH. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan resmi Satgas selalu dilengkapi identitas dan surat tugas.

“Sekarang sudah tidak ada lagi praktik-praktik tanpa dokumen resmi. Setiap kegiatan Satgas pasti dilengkapi identitas dan surat tugas. Kalau ada pihak yang mengaku Satgas, silakan minta identitas dan surat tugasnya. Jika tidak bisa menunjukkan, berarti bukan bagian dari penugasan resmi,” pungkasnya.

Laporan : Awi

Pos terkait