Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi ke Bitung Digagalkan

  • Whatsapp
Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi ke Bitung Digagalkan

ANOATIMES. COM, MANADO – Upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi ke Kota Bitung berhasil digagalkan aparat Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Seorang pria berinisial AA (34) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kelas IIA Manado.

Dari tangan tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita 24 ekor satwa liar dilindungi dalam kondisi hidup. Satwa tersebut terdiri dari 14 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor kasuari gelambir tunggal atau kasuari leher emas (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor mambruk ubiaat (Goura cristata), serta 1 ekor elang bondol (Haliastur indus).

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat kepada BKSDA Sulawesi Utara terkait dugaan peredaran satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti sebelum diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh satwa-satwa tersebut dari pemburu di Pelabuhan Sorong. Burung-burung langka itu rencananya akan diperjualbelikan di Kota Bitung dengan harga tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

“Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemodal dan jaringan di balik praktik perdagangan ilegal ini. Sinergi antara Gakkum Kehutanan, BKSDA Sulawesi Utara, dan para pemangku kepentingan akan terus diperkuat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta mengapresiasi peran masyarakat dan aparat TNI-Polri dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan konservasi tanpa kompromi. (Rls)

Pos terkait