ANOATIMES.COM, KENDARI – Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tambang Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara dipastikan masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Sultra) Sulawesi Tenggara (Sultra). Meski sempat tidak pernah terdengar update penanganannya di tengah penanganan sejumlah perkara baru, penyelidikan TPPU tersebut ditegaskan tidak pernah dihentikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menegaskan proses hukum masih berjalan.
“Prosesnya masih berjalan, perkaranya masih berjalan tidak berhenti,” ujar Irwan Said kepada media ini, Rabu (4/3/2026), via seluler.
Saat ditanya mengenai potensi penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara TPPU Blok Mandiodo, Irwan belum memberikan keterangan rinci. Ia menyebut tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami sejumlah fakta dan alat bukti.
“Masih proses,” singkatnya.
Sinyal Penambahan Tersangka
Sebelumnya, pada 23 Januari 2025 lalu, mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, telah memberi sinyal kuat terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Insya Allah akan ada tambahan,” ungkapnya saat itu.
Dalam perkara TPPU Blok Mandiodo, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) WAS, dan pelaksana lapangan PT LAM inisial GAS.
Keduanya telah menjalani proses persidangan. Namun, majelis hakim memutuskan keduanya tidak dapat dihukum dengan pertimbangan asas ne bis in idem, yakni perkara dengan pokok kasus dan pihak yang sama tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan.
Putusan tersebut sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan pengusutan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tambang di Blok Mandiodo.
Laporan: Awi







