ANOATIMES.COM, WAKATOBI – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PDAM, Senin (2/3/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Wakatobi itu dipimpin langsung Ketua DPRD Syaharuddin, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir pula Direktur Utama PDAM Wakatobi, Amin, Dewan Pengawas PDAM Hamu Popaliya, serta sejumlah anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Dirut PDAM Wakatobi Amin memaparkan dasar hukum kenaikan tarif. Ia menyebut, PDAM Wakatobi dinilai terlambat menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Menurutnya, keterlambatan penyesuaian tarif berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi PDAM. Sanksi yang dimaksud antara lain kerja sama dengan pihak swasta, penggabungan dengan PDAM terdekat, hingga perubahan status menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Dari berbagai auditor, mulai dari evaluasi kinerja hingga BPKP, secara jelas merekomendasikan agar PDAM Wakatobi segera melakukan penyesuaian tarif. Jadi ini bukan atas dasar kemauan direktur atau maunya bupati, tetapi karena regulasi yang memang harus dilaksanakan,” ujar Amin.
Namun, penjelasan tersebut mendapat tanggapan tegas dari Ketua DPRD Wakatobi, Syaharuddin. Ia menilai, sebelum kebijakan kenaikan tarif diberlakukan, seharusnya dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Saya pernah sampaikan, jangan sekali-sekali menaikkan tarif sebelum ada sosialisasi. Selama ini kami belum pernah mendengar ada sosialisasi dari Pemda maupun PDAM kepada masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Haerudin Buton, menilai kebijakan kenaikan tarif terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek psikologis serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Ia juga menyoroti aspek hukum yang dinilai belum sepenuhnya dipenuhi. Menurut Haerudin, selain Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, terdapat regulasi yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dalam Pasal 31 UU Nomor 25 Tahun 2009 ditegaskan bahwa perubahan tarif pelayanan harus melalui tahapan konsultasi publik dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur atas barang dan jasa,” jelasnya.
Ia mempertanyakan apakah ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut telah dipenuhi sebelum kenaikan tarif ditetapkan.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot, RDP tersebut menghasilkan tiga rekomendasi DPRD Kabupaten Wakatobi.
Pertama, meninjau kembali kenaikan tarif PDAM.
Kedua, meminta Pemerintah Daerah untuk menurunkan tarif dengan menyesuaikan kemampuan masyarakat.
Ketiga, DPRD mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian subsidi pembayaran tarif PDAM, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan tarif air bersih yang belakangan menuai keluhan warga.
Laporan: Ema







