Kajati Perintahkan Jajarannya Selidiki Dugaan Penyimpangan Program MBG di Sultra

  • Whatsapp
Kajati Perintahkan Jajarannya Selidiki Dugaan Penyimpangan Program MBG di Sultra

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Sultra untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengawasan pelaksanaan program nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Arahan dari Direktorat Penyidikan Kejagung sudah kami tindak lanjuti dengan memerintahkan jajaran Kejari se-Sultra untuk melakukan pengumpulan data, bahan, dan keterangan atas adanya kemungkinan penyimpangan dalam tata kelola pemberian MBG di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Dr. Sugeng Riyanta, Selasa (23/6/2026) sore.

Dr. Sugeng mengatakan pihaknya meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk proaktif melakukan pemantauan di lapangan serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat.

“Saya minta teman-teman di lapangan proaktif dan menjalin kerja sama dengan stakeholder terkait,” pintanya.

Selain itu, jaksa nomor satu di jajaran Korps Adhyaksa Sultra tersebut juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan program MBG agar berkoordinasi dengan kejaksaan setempat.

“Kami juga meminta dukungan dan kerja sama dari LSM, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan elemen lainnya. Jika terdapat informasi terkait dugaan penyimpangan, kiranya dapat langsung berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan Negeri,” katanya.

Dr. Sugeng menegaskan, hasil pengumpulan data, bahan, dan keterangan yang saat ini dilakukan belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Hasil pengumpulan data, bahan, dan keterangan tentu belum dapat disampaikan kepada publik karena untuk kepentingan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Pos terkait