Update Kasus PT Ceria Nugraha Indotama: Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra

  • Whatsapp
Update Kasus PT Ceria Nugraha Indotama: Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra
Kejagung RI saat menggelar konfrensi pers menunjukan uang pengembalian dari PT Nugraha Indotama pada kasus Ekspor Nikel tahun 2017 - 2020, 31 Agustus 20206.

ANOATIMES.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017–2020.

Setelah sebelumnya memeriksa satu petinggi BUMN dan tiga pegawainya pada Rabu (9/9/2026) lalu, kini penyidik pada Kamis (10/9/2026) kemarin kembali memeriksa seorang Inspektur Tambang yang bertugas di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi AnoaTimes.com, Kamis malam, 10 September 2026.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Saksi yang diperiksa hari ini inisial K,” ujar Anang melalui sambungan seluler.

Mantan Wakajati Sultra itu menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, K yang dikonfirmasi AnoaTimes.com usai menjalani pemeriksaan membenarkan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Inspektur Tambang.

“Iya, saya baru saja sejam yang lalu selesai diperiksa,” kata K.

K mengaku pemeriksaan terhadap dirinya tidak terlalu mendalam. Ia menyebut kewenangan Inspektur Tambang lebih berkaitan dengan aspek teknis pertambangan, terutama keselamatan dan lingkungan.

“Kalau kami di Inspektur Tambang hanya terkait aspek keselamatan dan lingkungan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2026 lalu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung RI, Samsul Bahri Siregar mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

“Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Samsul Bahri Siregar saat menggelar Konferensi Pers di Kejagung akhir akhir Agustus lalu.

Pos terkait