ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022-2023 terus bergulir. Penggeledahan disejumlah tempatpun telah dilakukan penyidik diantaranya rumah Eks Sekda Sultra Asrun Lio, Biro Umum Pemprov Sultra dan Rumah Makan di Kendari.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Dr Sugeng Riyanta SH MH menyebut proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kini hampir rampung.
“Audit kerugian negara sudah hampir rampung, ” Dr Sugeng Riyanya SH MH, Kamis, 10 September 2026 malam.
Di tengah proses tersebut, penyidik juga mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci yang dinilai penting untuk memperjelas perkara, salah satunya mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Dr Sugeng Riyanta mengatakan, Ali Mazi telah dua kali dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dua panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa adanya konfirmasi kepada penyidik.
“AM sudah diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi dan dipanggil secara patut oleh penyidik,” kata Sugeng.
Panggilan pertama dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026. Surat panggilan tersebut, kata Sugeng, telah diserahkan secara langsung di kediaman Ali Mazi di Kendari dan diterima serta ditandatangani yang bersangkutan. Namun, pada jadwal pemeriksaan tersebut, Ali Mazi tidak hadir.
Penyidik kemudian kembali melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Kamis, 10 September 2026. Panggilan kembali disampaikan secara patut ke kediamannya dan diterima oleh pihak keluarga atau orang yang berada di rumah.
“Panggilan yang ke dua kali ini, hari ini juga (Rabu, 10 September 2026) ternyata yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi konfirmasi kepada penyidik,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, pemeriksaan terhadap Ali Mazi dinilai penting karena yang bersangkutan merupakan pejabat yang menjabat sebagai Gubernur Sultra pada periode terjadinya perkara.
Menurutnya, ketentuan hukum acara pidana telah mengatur langkah penyidik ketika saksi yang telah dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan.
“Karena keterangan saksi ini oleh penyidik dipandang sangat urgen dan penting untuk memberikan keterangan untuk memperjelas peristiwa pidananya, maka keterangan saksi ini sangat dan sifatnya wajib diperoleh oleh penyidik,” tegasnya.
Meski demikian, Kejati Sultra masih mengedepankan pendekatan persuasif. Sugeng mengimbau Ali Mazi maupun saksi-saksi lainnya yang dipanggil agar kooperatif dan berkomunikasi dengan penyidik apabila berhalangan hadir.
Ia menyebut, KUHAP juga membuka kemungkinan pemeriksaan dilakukan di tempat kediaman atau tempat saksi berada apabila terdapat alasan yang sah, termasuk bagi pejabat negara.
“Kalau tidak bisa hadir, tolonglah dikonfirmasi kepada kami. Ada jalan keluar yang lain. Kalau tidak bisa karena urusan dinas, kita bisa datangi, kita lakukan pemeriksaan di rumahnya atau tempat dia berada,” jelasnya.
Namun, apabila setelah diberikan waktu yang dinilai patut tetap tidak ada komunikasi atau iktikad baik untuk memenuhi pemeriksaan, penyidik dapat mengambil langkah hukum berikutnya berupa perintah membawa saksi untuk diperiksa.
“Kalau kemudian nanti dalam tenggat tertentu menurut kami sudah kami perhitungkan patut, tetap tidak ada konfirmasi penjadwalan, maka KUHAP juga mengatur yang namanya penyidik diberikan kewenangan untuk melaksanakan perintah membawa saksi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Sugeng.
Selain ketentuan KUHAP, Sugeng juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pihak yang dengan sengaja menghambat proses penyidikan.
Ia menegaskan, untuk saat ini Ali Mazi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
“Ini hanya diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Sugeng juga memastikan masih terdapat saksi-saksi lain yang akan dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
“Sekaligus ini imbauan bagi saksi-saksi yang lain. Karena setelah ini masih ada saksi-saksi lain yang akan kita undang,” pungkasnya.






