AMPLK Sultra Soroti Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Sarimukti Konawe Utara

  • Whatsapp
AMPLK Sultra Soroti Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Sarimukti Konawe Utara

ANOATIMES.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara kembali mengungkap dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara. Aktivitas tersebut disebut terjadi di Blok Marombo, Desa Sarimukti.

Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, mengatakan penambangan dilakukan di lahan koridor atau celah antar izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak bertuan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan data yang kami terima, ada aktivitas tambang di Desa Sarimukti tanpa legalitas resmi dan jelas melanggar aturan,” kata Ibrahim, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang eksplorasi atau eksploitasi tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

 

Laporan : Jov

Pos terkait