ANOATIMES.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko penggunaan media sosial.
Menurutnya, pembatasan ini akan menyasar sejumlah platform populer yang memiliki tingkat paparan tinggi terhadap anak dan remaja, seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook.
“Kami menyambut positif regulasi ini. Ini adalah upaya negara hadir untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko perundungan siber yang semakin marak,” ujar Andi Syahrir, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sultra akan segera menyelaraskan kebijakan nasional tersebut dengan kondisi di daerah agar implementasinya berjalan efektif.
Menjelang tenggat waktu pemberlakuan aturan pada 28 Maret mendatang, Dinas Kominfo Sultra telah menyiapkan sejumlah langkah taktis. Salah satunya adalah melakukan sosialisasi dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah guna mengedukasi pelajar dan tenaga pendidik terkait kebijakan baru tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengintensifkan kampanye literasi digital melalui media lokal dan kanal media sosial resmi pemerintah provinsi untuk memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai teknis pembatasan akses media sosial bagi anak.
Kominfo Sultra juga berencana berkoordinasi dengan penyedia layanan internet (ISP) di daerah untuk memantau penerapan sistem verifikasi usia yang akan diberlakukan secara nasional. Meski demikian, Andi Syahrir mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan, terutama terkait celah teknologi yang memungkinkan anak mengakses media sosial tanpa batasan.
“Tantangan terberat adalah memastikan validitas data usia pengguna. Selain itu, perbedaan tingkat pemahaman teknologi antara anak dan orang tua di beberapa wilayah Sultra juga menjadi perhatian kami,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan teknologi seperti virtual private network (VPN) atau pemalsuan identitas saat pendaftaran akun berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan tersebut.
Karena itu, Andi menekankan bahwa peran keluarga tetap menjadi faktor utama dalam pengawasan penggunaan gawai oleh anak.
“Kami mengimbau para orang tua di Sultra untuk lebih proaktif melakukan pendampingan. Jangan biarkan gawai menjadi ‘pengasuh’ tunggal. Pastikan anak-anak memanfaatkan ruang digital untuk hal yang produktif dan positif,” pungkasnya.
Laporan: Wi






