LPI Dukung Menkeu Garap Pajak Kapal Asing yang Selat Malaka

  • Whatsapp
LPI Dukung Menkeu Garap Pajak Kapal Asing yang Selat Malaka

ANOATIMES.COM, JAKARTA – Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana strategis Menteri Keuangan RI untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui skema pajak atau retribusi terhadap kapal-kapal asing yang melintasi Selat Malaka. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mengubah keunggulan geopolitik Indonesia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.

Direktur Eksekutif LPI, Akhrom Saleh, menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai sumber pendapatan negara.

“Selama puluhan tahun, ribuan kapal asing melintasi perairan Indonesia, sementara beban biaya navigasi, pengamanan, hingga risiko lingkungan sebagian besar ditanggung oleh negara. Sudah saatnya kondisi ini diubah,” ujar Akhrom dalam keterangannya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata kedaulatan ekonomi nasional. Indonesia tidak boleh lagi hanya menjadi penonton di wilayah strategisnya sendiri, melainkan harus mampu mengambil manfaat ekonomi yang sepadan melalui skema Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

LPI Dukung Menkeu Garap Pajak Kapal Asing yang Selat Malaka
Akhrom Saleh

LPI menggarisbawahi tiga alasan utama mengapa kebijakan ini perlu segera direalisasikan.

Pertama, aspek keadilan ekonomi, di mana kapal-kapal logistik global yang memperoleh keuntungan besar dari jalur Selat Malaka sudah seharusnya turut berkontribusi terhadap biaya pemeliharaan lingkungan laut dan sistem keamanan.

Kedua, penguatan fiskal negara. Di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global, sektor maritim dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber penerimaan baru yang stabil dan berkelanjutan.

Ketiga, modernisasi infrastruktur. Dana yang diperoleh dari pungutan tersebut dapat dialokasikan untuk meningkatkan fasilitas pelabuhan, sistem navigasi, serta teknologi pengawasan laut di kawasan Selat Malaka.

Berdasarkan data yang dihimpun LPI, lebih dari 90.000 hingga 100.000 kapal asing melintasi Selat Malaka setiap tahunnya. Artinya, rata-rata lebih dari 250 kapal melintas setiap hari, mulai dari kapal tanker minyak, kapal kontainer, hingga bulk carrier pengangkut komoditas global.

“Selat Malaka adalah ‘jalan tol’ maritim dunia. Sangat ironis jika selama ini Indonesia menanggung biaya besar tanpa memperoleh kontribusi ekonomi yang memadai dari pengguna jalur tersebut,” tegas Akhrom.

LPI juga menyoroti potensi penerimaan negara yang sangat besar dari kebijakan ini. Dengan perhitungan berbasis aktivitas jasa kelautan seperti pemanduan, pengisian bahan bakar, dan logistik, nilai ekonomi di kawasan Selat Malaka diperkirakan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun per tahun, yang selama ini didominasi oleh negara lain di kawasan.

“Jika Indonesia mampu menerapkan skema pungutan jasa atau pajak lingkungan yang kompetitif, potensi pendapatan negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Ini angka yang sangat signifikan untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya sektor maritim,” jelasnya.

Meski demikian, LPI mengingatkan pentingnya penyusunan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982).

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk melakukan langkah diplomasi dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura guna membuka peluang kerja sama regional dalam penerapan skema pungutan tersebut.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk melakukan lobi dan negosiasi internasional. Kedaulatan Indonesia harus mampu diterjemahkan menjadi kesejahteraan nyata bagi rakyat,” pungkas Akhrom.

Pos terkait