Gugatan Ditolak, PN Sorong Kuatkan Penindakan Gakkum Kehutanan atas Kayu Ilegal

  • Whatsapp
Gugatan Ditolak, PN Sorong Kuatkan Penindakan Gakkum Kehutanan atas Kayu Ilegal

ANOATIMES.COM, SORONG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong menolak gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan JG dalam perkara Nomor 130/Pdt.G/2025/PN Son terkait penindakan kayu ilegal oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua.

Berdasarkan rilis dari Kementerian Gakkum Kehutanan yang diterima redaksi ANOATIMES.COM, Selasa, 26 Mei 2026, Putusan tersebut memperkuat langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat Gakkum Kehutanan dalam pengamanan dan penyitaan kayu olahan jenis Merbau yang diduga berasal dari sumber tidak sah di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran kayu olahan tanpa dokumen resmi di wilayah Sorong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menggelar Operasi Peredaran Hasil Hutan pada 15 Oktober 2025 di gudang CV Awith Iroh Jaya, Jalan Petrochina, Warmon, Aimas, Kabupaten Sorong.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan ribuan keping kayu olahan jenis Merbau yang diduga ilegal. Penanganan perkara kemudian berkembang hingga dilakukan penyitaan terhadap 1.805 batang kayu olahan yang telah dikirim ke Kota Makassar.

Seluruh proses pengamanan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan serta izin pengadilan sesuai lokasi tindakan, di antaranya Pengadilan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Maros, dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Sebelumnya, tindakan penegakan hukum tersebut juga telah diuji melalui dua permohonan praperadilan terkait penyitaan barang bukti di Kabupaten Sorong dan Kota Makassar. Dalam dua proses praperadilan itu, pengadilan menguatkan tindakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua.

Namun demikian, JG kemudian mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar serta uang paksa Rp500 ribu per hari. Gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh PN Kelas IB Sorong.

Gugatan Ditolak, PN Sorong Kuatkan Penindakan Gakkum Kehutanan atas Kayu Ilegal

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan masyarakat dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara ini berangkat dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran kayu olahan tanpa dokumen sah di Sorong. Laporan itu kami tindak lanjuti melalui operasi peredaran hasil hutan, pengamanan kayu Merbau di Sorong, dan penyitaan barang bukti yang sudah dikirim ke Makassar,” ujar Fredrik.

Ia menambahkan, setiap tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan dan izin pengadilan sesuai lokasi perkara.

“Bagi kami di lapangan, yang utama adalah bekerja sesuai aturan dengan prinsip kehati-hatian, menjaga barang bukti, serta memastikan perkara berjalan sesuai koridor hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan nasional.

“Penegakan hukum yang kuat menjadi fondasi bagi penguatan dan perbaikan tata kelola kehutanan. Peredaran kayu yang diduga ilegal dapat merusak hutan, mengganggu iklim usaha kehutanan yang sehat dan berkeadilan, serta mengurangi manfaat yang semestinya kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan menilai laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan bersama terhadap perlindungan hutan. Karena itu, setiap informasi terkait dugaan peredaran kayu ilegal harus ditindaklanjuti secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus menghormati hak para pihak serta memastikan tata kelola hasil hutan berjalan sesuai aturan demi menjaga kelestarian hutan dan kepercayaan publik.

Pos terkait