ANOATIMES.COM, KENDARI – Pemulihan keuangan negara dalam setiap kasus tindak pidana korupsi menjadi poin penting dalam penindakan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Seperti halnya pada kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) yang saat ini memasuki jilid III. Pada tahap jilid I dan II, sudah ada sembilan (9) orang yang terbukti bersalah dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis, 11 Juni 2026 kemarin.
“Orientasi penegakan hukum pada tindak pidana korupsi adalah bagaimana sebesar-besarnya memulihkan aset dan keuangan negara dari para pelaku,” ungkap Dr. Sugeng Riyanta didampingi Wakajati Sultra, Dr. Darmukit, dan sejumlah pejabat utama Kejati Sultra.
Dalam kasus PT AMIN ini, kata Sugeng, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 233 miliar. Dari nominal itu, Pengadilan Negeri telah memutuskan beberapa orang untuk membayar denda dan uang pengganti dengan nilai Rp 58 miliar.
“Dari Rp 58 miliar tersebut, yang sudah dalam bentuk uang dan akan diserahkan hari ini ke Kementerian Keuangan melalui Kantor Perbendaharaan senilai Rp 9,7 miliar. Sisanya masih dalam bentuk aset dari para terdakwa dan masih dalam proses di KPKNL,” katanya.
Bila dikalkulasikan dengan total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 233 miliar dan dikurangi Rp 58 miliar, artinya masih ada selisih sekitar Rp 175 miliar yang harus dikejar kejaksaan dari beberapa pihak.
“Artinya masih ada sekitar Rp170-an miliar yang harus kami kejar. Ini tugas jaksa untuk menelusuri uang itu dinikmati oleh siapa dan bagaimana kerugian negara tersebut bisa dipulihkan,” ujarnya.
Untuk itu, Kajati Sultra telah memerintahkan tim penyidik untuk melanjutkan penyidikan Jilid III terhadap pihak lain yang dinilai patut diduga ikut menikmati hasil korupsi dalam perkara tata kelola pertambangan PT AMIN.
“Saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Meski belum mengungkap identitas pihak yang dibidik, Sugeng memastikan penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami belum bisa mengumumkan karena masih berproses. Namun targetnya sudah ada beberapa orang yang akan kami mintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun media ini, dokumen terbang PT AMIN tidak hanya digunakan oleh beberapa orang yang saat ini sedang menjalani masa hukuman, melainkan ada sejumlah korporasi lain yang diduga ikut menggunakan dokumen RKAB PT AMIN.






