Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Bombana

  • Whatsapp
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Bombana

ANOATIMES.COM, BOMBANA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan pascaoperasi penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Bombana di lokasi tambang ilegal beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Dody Ruyatman, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37). Ketiganya merupakan penambang emas ilegal yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dody.

Sebelumnya, dalam operasi penindakan yang digelar di Desa Wumbubangka, petugas menemukan sejumlah titik aktivitas pertambangan emas ilegal. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan mesin domfeng, mesin crusher, dan mesin tromol yang digunakan untuk mengolah material tambang emas.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra kini terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bombana.

Pos terkait