ANOATIMES. COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memeriksa Eks Gubernur Sultra Ali Mazi dalam perkara dugaan korupsi makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur pada periode tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dr Sugeng Riyanta SH MH kepada Anoatimes.Com, Senin, 21 September 2026 membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Ali Mazi.
“Sudah diperiksa dan di BAP sebagai saksi, ” Ujar Dr Sugeng Riyanta.
Pemeriksaan terhadap Ali Mazi sebagai saksi dilakukan penyidik Kejati Sultra di Jakarta.
“Di periksa di jakarta ya, ” Ujarnya.
Sebelumnya, Ali Mazi diketahui mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik tanpa pemberitahuan atau alasan. Sikap Legislator Partai Nasdem Sultra tersebut memantik beragam reaksi publik.
Hingga akhirnya, Ali Mazi mengkonfirmasi ke penyidik terkait ketidak hadirannya dalam dua panggilan pemeriksaan, ketidak hadiran pertama dikarenakan kesibukan sebagai Anggota DPR RI, dan ketidak hadiran ke dua karena pihak keluarga terlambat memberitahukan.
Untuk diketahui, Sebelumnya Dr Sugeng Riyanta telah mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya tiga modus kejahatan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Terdapat tiga modus kejahatannya,” kata Jaksa Nomor Wahid di Jajaran Kejati Sultra ini.
Berikut Tiga Modusnya yang diungkap kejaksaan :
1) Mark-up dan Cashback
Sugeng menggambarkan pola tersebut dengan perbandingan sederhana. Jika nilai belanja sebenarnya hanya Rp100, namun pembayaran dibuat menjadi Rp500, maka selisih Rp400 diduga dikembalikan sebagai cashback.
“Misalnya sebenarnya belanjanya hanya 100, tapi bayarnya 500. Setelah itu yang 400 cashback, minta balik,” ungkapnya.
Pola tersebut, kata dia, menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai aliran uang dalam perkara tersebut.
2) Belanja Fiktif
Dalam modus ini, transaksi diduga dibuat seolah-olah benar terjadi melalui penggunaan dokumen pendukung seperti invoice maupun cap (stempel) rumah makan.
“Yang kedua, belanja fiktif. Ada cap (stempel) yang diciptakan, rumah makan yang invoice,” ujar Sugeng.
Kejati Sultra kini juga telah menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan juga telah disita penyidik, termasuk uang dan polis asuransi.
3) Anggaran Dipakai Tak Sesuai Peruntukan
Sugeng mencontohkan anggaran makan dan minum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan di kantor maupun kegiatan resmi, namun diduga digunakan untuk kebutuhan di luar ketentuan.
“Ini kan makan minum di Gubernur, Wakil Gubernur, di kantor, bukan di rumah. Di rumah sudah ada anggarannya sendiri,” katanya.
Selain tiga modus itu, Kejaksaan juga melihat ada dugaan Conflict of Interest pada perkara ini. Penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran pada tempat usaha yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat.
“Ada juga belanja di tempat sendiri. Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, enggak boleh,” tegas Sugeng.
Ia menilai kondisi tersebut dapat masuk dalam dugaan conflict of interest atau konflik kepentingan.
Ia menargetkan penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penghitungan auditor diperoleh.
“Begitu hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka. Orang-orangnya sudah ada, siapa, lihat aja nanti,” tutup Sugeng.






