Update Perkara Ekspor Nikel PT CNI, Kejagung Periksa Verifikator Sucofindo

Update Perkara Ekspor Nikel PT CNI, Kejagung Periksa Verifikator Sucofindo

ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terus bergulir. Kali ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa seorang verifikator PT Sucofindo berinisial DJ.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jumat, 6 November 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan DJ diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Sdr. DJ selaku Verifikator PT Sucofindo,” kata Anang dalam keterangannya.

Menurutnya Anang, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian, ” Ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari pihak perusahaan maupun penyelenggara negara yaitu :

DS selaku Direktur Utama PT CNI;
BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018;
NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019;
MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta
MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.

Selain lima tersangka individu tersebut, PT CNI juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Untuk diketahui kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 terkait dugaan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta penggunaan dokumen uji kadar dan persetujuan RKAB yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejagung menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Pos terkait