ANOATIMES.ID, KENDARI – PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Kabupaten Konawe utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait tudingan Presidium Jaringan Mahasiswa Advokasi Tambang (JASAT) Konawe Utara yang menyebut PT SJSU melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 25 karyawannya.
Melalui Kepala Operasionalnya, Ismail, PT SJSU membantah tudingan tersebut sebab itu tidak benar. Ismail menjelaskan saat ini keberlangsungan operasional PT SJSU terganggu dengan adanya wabah Virus Covid-19. Dimana situasi pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi produksi dan sistem operasional bahkan sampai pada terhentinya penjualan ke beberapa pabrik/smelter karena kost operasional yang tidak sesuai lagi dengan harga penjualan di pabrik lokal/domestik yang sangat rendah.
“Manajemen melakukan efisiensi terkait dengan tenaga kerja perusahaan yang terlalu besar, demi mempertahankan keberlangsungan operasional perusahaan agar tetap beroperasi dengan baik dalam kondisi Covid-19,” jelas Ismail, Jumat, (1/5/2020) saat dijumpai di kantornya.
Ismail juga menegaskan bahwa ke 25 karyawan yang terkena PHK tersebut sebelumnya berstatus karyawan kontrak di PT SJSU dan masa kontraknya telah berakhir. Dengan adanya Covid-19, perusahaan mengambil sikap untuk tidak memperpanjang kontrak ke 25 karyawan tersebut.
“Sebelumnya PT SJSU telah melakukan perundingan terlebih dahulu dengan masing – masing pekerja, dan hasilnya mereka setuju dan menerima dengan baik putusan itu,” kata Ismail.
“Sebagai bukti persetujuan, seluruh pekerja sudah menerima uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja yang langsung diterima secara tunai oleh pekerja,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Legal PT SJSU, Burhanuddin Mouna menambahkan keputusan yang diambil oleh PT SJSU terhadap 25 pekerja telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Namun apabila masih ada pihak pihak yang keberatan atas keputusan PT SJSU tersebut, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui baik itu melalui Dinas Ketenagakerjaan ataupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.
Laporan : Jayusman
Editor : Awi