Kuasai Ratusan Gram Sabu, IRT di Konawe Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Kuasai Ratusan Gram Sabu, IRT di Konawe Ditangkap Polisi

ANOATIMES.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga berinisial DA (34) di Kabupaten Konawe ditangkap polisi pada Rabu (20/4/2022).

Tersangka DA ditangkap setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan brutto 120,28 gram dari tersangka sekitar pukul 07.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Polisi menemukan 6 saset narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di kamar rumahnya, Jalan Poros Kolaka – Kendari, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Hasil penggeledahan kamarnya yang disaksikan oleh pihak RT dan RW ditemukan 6 saset narkotika siap edar,” terang Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangannya pada Rabu (20/4/2022).

Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut ditemukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra di dalam kantong plastik warna merah yang diselipkan antara tempat tidur dan tembok kamar tersangka.

Hasil interogasi polisi kepada tersangka, narkotika jenis sabu seberat tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari.

“Tersangka merupakan pengedar pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya,” ungkap Kombes Eka.

Polisi juga mengamankan 1 unit handphone beserta kartunya, 1 kantong plastik warna merah, dan lembar plastik klip bening.

Akibat perbuatannya ini, tersangka DA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *