Seorang IRT di Kendari Ditangkap Setelah Dapurnya Digeledah Polisi

  • Whatsapp
Seorang IRT di Kendari Ditangkap Setelah Dapurnya Digeledah Polisi
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (kemeja biru) saat menanyai tersangka RA. Foto: AnoaTimes.Com

ANOATIMES.COM, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (36) diringkus setelah dapur rumahnya digeledah Tim Satresnarkoba Polresta Kendari di salah satu perumahan Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkap, dari hasil penggeledahan polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan bruto 22,99 gram.

“Ditemukan di dalam dapur berupa sebuah dompet warna hitam motif bunga yang berisikan 4 paket diduga berisi sabu, 3 paket dibungkus pipet warna putih bening diduga berisi sabu, 3 paket dilapisi lakban diduga berisi shabu,” terang AKP Hamka di Mapolresta Kendari pada Rabu (8/3/2023).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 gunting kecil, 2 klip saset bening kosong, 1 bungkus pipet warna putih bening, 3 potongan pipet pembungkus paket sabu, 3 potongan lakban pembungkus paket sabu, dan 1 sendok sabu.

Tim Satresnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan tersangka RA untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Tersangka RA mengaku menjadi pengedar karena desakan ekonomi untuk membiayai 5 orang anaknya setelah ditinggal suaminya setahun lebih.

Ia mengambil paket sabu dengan cara diarahkan seorang berinisial IL untuk mengambil ‘tempelan’ di tempat yang telah ditentukan.

“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki IL,” terang AKP Hamka.

RA mengaku sudah 4 kali mengambil tempelan paket narkotika jenis sabu dari lelaki IL di tempat yang sama dengan rincian 5 gram, 5 gram, 10 gram dan terakhir 20 gram saat tertangkap.

“RA dijanjikan keuntungan sebesar Rp 80.000 per gram bila berhasil mengedar narkotika jenis sabu tersebut,” terang AKP Hamka.

Tersangka RA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Pos terkait