ANOATIMES. COM, KENDARI – Rentetan pemeriksaan terus dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) guna mengungkap aktor-aktor korupsi dalam sektor tambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Saat ini baru empat (4) orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) GL, General PT Antam Konut HW, Direktur PT KKP AA, dan Direktur Utama (Dirut) PT LAM OF.
Asisten Bidang Intelegen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Tim Penyidik terus bekerja maksimal untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak tidak terkecuali para pejabat di Kementrian ESDM.
“Sudah ada beberapa pejabat di Kementrian ESDM yang diperiksa oleh tim penyidik, ” Ujar Ade Hermawan saat ditemui di Kantornya, Kamis (13/7/2023).
Kata Ade Hermawan selain memeriksa beberapa pejabat tersebut, Tim Penyidik juga bakal memeriksa mantan Plt Dirjen Minerba Kementrian ESDM.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat ESDM dilakukan di Gedung Bundar Kejagung. Untuk mantan Plt Dirjen Minerba akan diperiksa dalam waktu dekat, ” Katanya.
Diketahui, berdasarkan informasi dari BPK yang diterima oleh Kejati Sultra, potensi kerugian perekonomian negara sejak tambang di Blok Mandiodo di buka mencapai Rp 5,7 Triliun.
Sedangkan untuk jumlah kerugian perekonomian negara sejak PT Antam melakukan KSO bersama PT Lawu Agung Mining (LAM), Kejati Sultra masih menungu hitungan dari BPKP.
“Kami meminta hitungan kerugian perekonomian negara dari sejak Desember 2021 sampai sekarang oleh BPKP, ” Tutupnya.
Laporan : Awi