ANOATIMES. COM, KENDARI – Potensi Kerugian Negara sejak tambang Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di buka menyentuh angka Rp 5,7 Triliun. Angka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusrian Jaya kepada sejumlah awak media, Kamis (13/7/2023) usai membawakan seminar di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
“Informasi dari BPK potensi kerugian negara sejak pertambangan di Blok Mandiodo dibuka mencapai Rp 5,7 Triliun, ” Ujar Patris Yusrian Jaya.
Angka yang fantastis tesebut di duga bakal bertambah karena saat ini Kejati Sultra tengah mengusut dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo terhitung sejak Desember 2021 hingga 2023. Saat ini BPKP sedang melakukan penghitungan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan sejak Desember 2021.
Dari kasus tersebut, Kejati Sultra sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) GL, General PT Antam Konut HW, Direktur PT KKP AA, dan Direktur Utama (Dirut) PT LAM OF.
Langkah Kejati Sultra ini mendapat dukungan dari Bumi Hijau Nusantara (Bistara). Kordinator Umum Bistara, Ahmad Zainul mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati dibawah kepemimpinan Patris Yusrian Jaya.
Namun, Bistara meminta kepada Kejati Sultra agar dalam penindakan hukumnya tidak pandang buluh dan harus mengusut sampai tuntas. Zainul meminta kepada Kejati Sultra agar mengusut para pelaku pengguna dokumen terbang PT KKP dan mencari kemana barang bukti ore nikel itu dibawa.
“Kejati kan sudah menetapkan tersangka direktur PT KKP AA karena diduga ore ore dari PT Antam dijual menggunakan dokumen terbang ‘dokter’ PT KKP. Untuk itu Kejati juga harus mengusut siapa para pelaku pengguna dokter PT KKP, ” Katanya, Jumat (14/7/2023).
“Dan juga mengusut dibawa kemana ore ore yang dijual itu, ” Tutupnya
Laporan : Awi