Empat Tersangka Dugaan Korupsi Blok Mandiodo Segera Disidangkan

  • Whatsapp
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Blok Mandiodo Segera Disidangkan
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan di dampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dody saat ditemui sejumlah awak media di kantornya.

ANOATIMES. COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyelesaikan pemberkasan empat tersangka dari 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan hari ini Jumat 13 Oktober 2023 penyidik telah melaksanakan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

“Hari ini penyidik sudah melaksanakan tahap II ke JPU,” Ujarnya.

Dengan telah dilaksanakan proses tahap II ke JPU, maka kewenangan penyidik kini beralih ke JPU. Selanjutnya dari JPU melimpahkan ke Pengadilan untuk dilaksanakan persidangan.

“Selanjutnya menunggu tahapan di pengadilan, ” Katanya.

Berikut ke empat tersangka yang sudah menjalani tahap II :
1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA
2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
3) Dirut PT. LAM inisial OS
4) Pemilik PT. LAM inisial WAS.

Sedangkan tersangka yang belum menjalani tahap II ialah :
1) Direktur PT KKP inisial AA
2) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
3) Evaluator RKAB inisial EBT
4) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
5) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ
6) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
7) Kuasa Direktur PT CJ AM
8) Direktur PT Tristaco RT

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *